SURAT ( SKPD )

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)

KATEGORI : Pendaftaran Penduduk


A. Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah Datang:
1. Untuk Pindah:
  1. Dalam satu wilayah Kelurahan dan antar Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan:
1).         Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal
2).         Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan
3).         Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)
4).         Pengisian Surat Keterangan Pindah Datang WNI (F-1.08)
5).         KK dan KTP asli

  1. Antar Kecamatan dalam satu wilayah Daerah:
1).         Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal
2).         Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan
3).         Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)
4).         Pengisian Formulir SKPD WNI (F-1.08)
5).         KK dan KTP asli

  1. Antar Daerah:
1).         Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal
2).         Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan
3).         Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)
4).         Pengisian Formulir SKPD WNI (F-1.08)
5).         KK dan KTP asli
6).         Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Daerah asal kecuali bagi Pegawai Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, khusus pindah antar Daerah

2. Untuk Datang:
  1. Dalam satu wilayah Daerah:
1).         Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW ditempat tujuan
2).         Formulir Perubahan Data/Tambahan Anggota Keluarga (F-1.03)
3).         Pengisian Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)
4).         SKPD WNI (F-1.08) dari tempat asal
5).         Bukti kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan bangunan/persil yang sah

  1. Antar Daerah:
1).         Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW di tempat tujuan
2).         Formulir Perubahan Data/Tambahan Anggota Keluarga (F-1.03)
3).         Pengisian Formulir Permohonan KK (F-1.06)
4).         SKPD WNI (F-1.08) dari tempat asal
5).         Bukti kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan bangunan/persil yang sah
6).         Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Daerah asal kecuali bagi Pegawai Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku
7).         Pengisian Formulir Surat Permohonan Menjadi Penduduk (SPMP-1, 2, 3)

B. Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang
1. Pemohon berkewajiban:
a.            Untuk Pindah dalam satu wilayah Daerah:
1).         Menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini, untuk memperoleh SKPD (F-1.08)
2).         Menerima dan menandatangani SKPD (F-1.08)
3).         Membayar dan menerima tanda bukti pembayaran retribusi

b.            Untuk Datang:
1).         Dalam satu wilayah Daerah:
a)     Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh SKPD sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini
b)     Membayar dan menerima tanda bukti pembayaran retribusi
c)      Memperoleh KK dan KTP sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini

2).         Antar Daerah:
a)     Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh SKPD sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini
b)     Membayar dan menerima tanda bukti pembayaran retribusi
c)      Memperoleh KK dan KTP sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini

2. Lurah berkewajiban:
a.            Untuk Pindah:
b.            Antar Daerah:
Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja
3. Camat berkewajiban:
  1. Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
  2. Menerima pembayaran retribusi dan memberikan tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KTP
  3. Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan dan 10 (sepuluh) sidik jari pemohon
  4. Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
  5. Menyetorkan retribusi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima tanda bukti setoran
Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:
  1. Menerima rekaman data dari Kecamatan untuk disimpan pada Bank Data Kependudukan
  2. Menyetorkan retribusi ke Kas Daerah dan menerima tanda bukti setoran