AKTE KELAHIRAN


Akta Kelahiran

KATEGORI : Pencatatan Sipil

A. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
1.            Persyaratan Pencatatan Kelahiran:
  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit
  • KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua
  • Akta kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah
  • Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
  • SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas)
  • Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan)
2.            Tata Cara Pelayanan Pencatatan Kelahiran:
a.      Pelapor berkewajiban:
1).   Menyerahkan berkas persyaratan untuk pencatatan kelahiran
2).   Menerima, mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Kelahiran (F-2.01)
3).   Menerima Formulir (F-2.02) lembar ke-3 (tiga)
4).   Membayar dan menerima bukti pembayaran retribusi bagi usia 18 (delapan belas) tahun ke atas

b.      Lurah berkewajiban:
1).   Meneliti Formulir Pelaporan Kelahiran (F-2.01) dan berkas persyaratan untuk pencatatan kelahiran
2).   Mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02)
3).   Menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-3 (tiga) kepada penduduk/keluarga yang bersangkutan
4).   Mencatatkan data kelahiran dalam BHPPK/BIP Sementara
5).   Menyimpan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-1 (satu) sebagai arsip
6).   Merekam dan/atau mengisi Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-2 (dua) beserta berkas persyaratan untuk disampaikan kepada Camat
7).   Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Camat dan mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP.

c.      Camat berkewajiban:
1).   Melakukan verifikasi dan validasi terhadap Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-2 (dua) beserta persyaratan
2).   Melakukan perekaman berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-2 (dua) di TPDK dan menyimpan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) tersebut sebagai arsip Kecamatan
3).   Menyampaikan data beserta berkas pelaporan dan persyaratan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4).   Jika di Kecamatan sudah diangkat Pejabat Pencatat Sipil:
a.            Melakukan proses pencatatan dan penerbitan registrasi akta dan kutipan Akta Kelahiran
b.            Melakukan penandatanganan registrasi akta dan kutipan Akta Kelahiran
c.            Menyerahkan kutipan Akta Kelahiran kepda yang bersangkutan atau menyampaikan melalui Lurah
d.            Menyimpan registrasi Akta Kelahiran dan berkas peloporan kelahiran
5).   Mengirimkan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-2 (dua) beserta berkas pelaporan kelahiran kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jika di Kecamatan tidak ada TPDK
6).   Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menyampaikan Kepala Lurah

d.      Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:
1).   Melakukan verifikasi dan validasi terhadap Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-2 (dua) dan/atau berkas pelaporan kelahiran
2).   Melakukan perekaman data berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-2 (dua) dan mencetak perubahan data penduduk serta menyampaikan hasilnya kepada Camat
3).   Menerima pembayaran retribusi dan memberikan bukti pembayaran kepada pelapor
4).   Melakukan proses pencatatan, penerbitan dan penandatanganan registrasi akta dan kutipan Akta Kelahiran
5).   Menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan atau menyampaikan melalui Camat / Lurah
6).   Menyimpan registrasi Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran.
Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 6 (enam) hari kerja.

B. Bagi WNI Yang Kelahirannya Terjadi di Luar Tempat Domisili Orang Tua
1. Persyaratan:
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Sakit Bersalin / Puskesmas / Poliklinik Kelurahan / Dokter praktek swasta / Bidan praktek swasta atau dari Pilot pesawat terbang / Nahkoda kapal laut
  2. KK dan KTP orang tua bayi
  3. Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua bayi
  4. Berita acara pemeriksaan dari Kepolisian setempat dan bukti-bukti lainnya yang menguatkan (bagi anak yang proses kelahirannya dan orang tuanya tidak diketahui keberadaanya)

2. Pelapor berkewajiban:
  1. Menyerahkan berkas persyaratan pelaporan
  2. Menerima, mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Domisili Orang Tua (F-2.03)
  3. Menerima Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Domisili Orang Tua (F-2.03) lembar ke-1 (satu)

3. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:
  1. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Domisili Orang Tua (F-2.03) dan berkas persyaratan
  2. Melakukan perekaman data berdasarkan Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Domisili Orang Tua (F-2.03)
  3. Melakukan proses konsolidasi dengan data kependudukan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah tempat domisili yang bersangkutan
  4. Melakukan proses pencatatan, penertiban dan penandatanganan Registrasi Akta dan Kutipan Akta Kelahiran
  5. Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada yang bersangkutan
  6. Menyimpan Registrasi Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran
  7. Memberitahukan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan dan penertiban Registrasi Akta dan Kutipan Akta Kelahiran penduduk yang bersangkutan
Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 6 (enam) hari kerja.


C. Bagi Orang Asing
1. Persyaratan:
  1. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Sakit Bersalin / Puskesmas / Poliklinik Kelurahan / Dokter praktek swasta / Bidan praktek swasta atau dari Pilot pesawat terbang / Nahkoda kapal Laut
  2. Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua bayi
  3. KK dan KTP orang tua bayi, bagi orang asing dengan status tinggal tetap serta Surat Pengantar Lurah, berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  4. SKTT orang tua bayi, bagi orang asing dengan status tinggal terbatas dan surat keternagna dari perusahaan
  5. Dokumen imigrasi orang tua bayi bagi orang asing pemegang izin singgah atasu visa kunjungan

2. Pelapor berkewajiban:
  1. Melengkapi berkas persyaratan pelaporan
  2. Menerima, mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Kelahiran Orang Asing (F-2.04)
  3. Menerima jFormulir Pelaporan Kelahiran Orang Asing (F-2.04) lembar ke-1 (satu)

3. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:
  1. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap Formulir Pelaporan Kelahiran Orang Asing (F-2.04) dan berkas persyaratan
  2. Melakukan perekaman data berdasarkan Formulir Pelaporan Kelahiran Orang Asing (F-2.04)
  3. Melakukan proses pengiolahan data dan mengirimkan perubahan data kependudukan kepada Camat
  4. Melakukan proses pencatatan, penerbitan dan penandatanganan Registrasi Akta dan Kutipan Akta Kelahiran
  5. Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada yang bersangkutan
  6. Menyimpan Registrasi Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran
Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 6 (enam) hari kerja.

4. Camat menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan mengirimkan kepada Lurah

5. Lurah menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Camat dan mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP/BMP


D. Bagi WNI di Luar Negeri
1. Persyaratan:
  1. KK dan KTP orang tua bayi
  2. Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua bayi
  3. Paspor / Visa
  4. Akta Kelahiran asli dan terjemahan dari lembaga penterjemah

2. Tata Cara Pencatatan:

  1. Pelapor berkewajiban:
1).         Melengkapi berkas persyaratan pelaporan pencatatan kelahiran
2).         Menerima, mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Negeri (F-2.05)

  1. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:
1).         Mencatat peristiwa kelahiran WNI di luar negeri berdasarkan laporan penduduk paling lama 60 (enam puluh) hari sejak orang tua / keluarga yang bersangkutan kembali ke Indonesia dnegan menggunakan Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Negeri (F-2.05)
2).         Menerbitkan dan menyerahkan bukti pelaporan kelahiran luar negeri kepada pelapor
Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 6 (enam) hari kerja.